REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Israel mengurung seorang warga Palestina, Al Gazawi selama 46 bulan hanya karena membagi-bagikan permen kepada anak-anak di Masjid Al-Aqsa selama Idul Fitri dan Idul Adha lalu. Seorang aktivis di Yerusalem, Khalil Attiyah Al Gazawi (41) mengecam tindakan Israel tersebut.
Kepada Gulf News, Senin (15/12) kemarin, ia menilai tidak ada yang salah atas apa yang dilakukan Al Gazawi. Menurutnya, apa yang dilakukan Al Gazawi hanya untuk mendorong anak-anak agar lebih rajin beribadah di Masjid.
Pengadilan Israel memerintahkan Al Gazawi untuk membayar denda angsuran sebesar 10 ribu shekel per bulan. Jika telat bayar denda maka kurungan untuk Al Gazawi akan bertambah satu bulan untuk satu hari keterlambatan membayar denda.
Al Ghazawi ditangkap dan diinterogasi secara agresif. Ayah dari delapan anak yang bekerja sebagai guru di Yerusalem Timur ini telah menjadi sasaran Israel atas sejumlah kegiatan sosial dan keagamaan yang ia lakoni.
Al Gazawi akan dipenjara di penjara Israel Eshel. Penangkapan Al Gazawi yang mendorong anak-anak Palestina beribadah di Masjid Al-Aqsa memperjelas posisi Israel yang hendak mengosongkan situs suci tersebut dari umat Islam.