REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hingga kini Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab polisi wanita belum disahkan. Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) mengimbau agar pihak kepolisian bisa menyegerakan pengesahan Perkap tersebut.
"Sebaik-baiknya kebajikan itu, adalah segera dilakukan," jelas Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail, Selasa (16/12).
Ia justru melihat, pengesahan Perkap jilbab polwan dapat menjadi kesempatan baik bagi kepolisian. yaitu, kesempatan dalam membuat suatu kebijakan yang bermanfaat bagi umat.
Selain itu, penundaan Perkap tersebut juga dirasa merugikan, khususnya bagi polwan muslimah yang ingin menutup auratnya. Sehingga menghalangi para polwan tersebut untuk melaksanakan keyakinan agamanya dengan baik.
Padahal, ujar Satori, dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa negara melindungi tiap warga negara untuk melaksanakan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Keyakinan merupakan suatu hak yang harus dilindungi," terang Satori.