REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bendahara Umum Partai Golkar Versi Ical kurang menyetujui hasil keputusan Menkumham terkait permohonan perubahan kepengurusan Golkar. Menurutnya, tindakan Menkumham dalam mengembalikan konflik ke Mahkamah internal Partai Golkar itu telah melawan UU.
"Keputusan Menkumham telah melawan UU," ujar Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya kepada Republika Online (ROL) pada Selasa (16/12).
Menurutnya, Menkumham jelas telah melawan UU, apalagi dengan dalih hukum yang sangat lemah. Bambang mengaku, pihak Golkar versi Ical sangat menyesalkan hasil keputusan Menkumham tersebut.
Bambang menjelaskan, sebelumnya pihak Ical berharap Kemekumham bisa berpikir jernih melihat permasalahan Golkar. Pihak Ical juga berharap Menkumham bisa memahami dengan baik persoalan yang sebenarnya.
Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, kata Bambang, seharusnya Menkumham tidak merespon dokumen Munas Ancol. Menurutnya, Menkumham tidak perlu menanggapi segala hal termasuk dokumen yang telah diserahkan kelomponk Agung Laksono terkait hasil Munas ancol.
Bambang mengungkapkan, hasil Munas Ancol sangat bertentangan dengan AD/ART. Untuk itu, lanjutnya, Menkumham seharusnya tidak menanggapi permohonan kubu Agung Laksono. Bambang mengaku sangat kecewa dengan keputusan Menkumham yang menunda pengambilan keputusan.
Menurut Bambang, keputusannya bertentangan dengan waktu yang diberikan berdasarkan UU Nomor 2/2011. Bambang mengatakan, Menkumham telah bertentangan dengan UU, yakni dalam tujuh hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai Golkar.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna menyebut pihaknya akan mengembalikan dua laporan dari kubu DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada. Keputusan ini dikatakan Yassona di Kantor Kemekumham, pada Selasa (16/12).