REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo menyesalkan putusan Kementerian Hukum dan HAM terkait kisruh Partai Golkar. Ia menilai keputusan Menkumham Yasonna Laoly mengembalikan konflik ke Mahkamah internal Partai Golkar itu telah melawan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Seharusnya, lanjut Bambang, Menkumham tak perlu menanggapi segala hal termasuk dokumen hasil Munas Ancol yang diserahkan kubu Agung Laksono. Sebab, hasil Munas Ancol sangat bertentangan dengan AD/ART.
"Untuk itu, Menkumham seharusnya tidak menanggapi permohonan kubu Agung Laksono," katanya, Selasa (16/12).
Ia mengatakan sempat berharap Kemenkumham bisa berpikir jernih, melihat, dan memahami kisruh yang terjadi di internal Golkar.
Jika hal itu dilakukan, maka sikap independen Kemenkumham bisa ditunjukkan dengan mengesahkan Munas Bali dan menghiraukan Munas Ancol.
"Apalagi sampai menerima dan mempertimbangkannya," ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (16/12) mengatakan Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar.
Yasonna mengembalikan dua laporan dari kubu DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.