REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengimbau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat peraturan perlindungan penghulu.
Tuntutan tersebut terkait dengan keterlambatan pencairan honor penghulu yang melewati batas waktu pencairan awal pada 15 Desember 2014.
"Kami mengimbau pada Kemenkeu agar dibuat peraturan yang terkait hak penghulu agar tidak hangus,"ujar Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW pada Republika, Selasa (16/12).
Lantaran ada peraturan yang menyatakan jika honor yang menjadi hak penghulu tersebut tidak cair di tanggal tersebut, maka akan dinyatakan hangus.
Sehingga, APRI meminta Kemenkeu membuat rekomendasi untuk menjaga agar honor penghulu yang belum cair tidak akan hangus, paling tidak sampai akhir bulan ini.
"Kami menyadari ini karena peraturan baru, butuh proses pemahaman surat edaran, tapi kami meminta honor tidak hangus," jelas dia.
Aturan pencairan dana yang sedemikian rupa membuat proses administrasinya akan berbeda. Misalnya, honor untuk penghulu Kabupaten Sidoarjo dan beberapa daerah sudah cair.
"Masih sekitar 90 persen penghulu yang honornya belum cair, itu karena peraturan Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN) di tiap daerah berbeda. Misal KPPN 1 sudah cair, KPPN 2 belum seperti itu,"ungkapnya.
Meski begitu, pihaknya berharap agar honor tersebut bisa cair dalam waktu akhir minggu ini. Jika belum cair juga, APRI akan mengunjungi Kemenkeu dan meminta rekomendasi langsung pada Menkeu.
"Minggu ini semoga dicairkan, kalau belum minggu depan, kami mau ke Kemenkeu,"kata dia