Rabu 17 Dec 2014 15:11 WIB

Agung Bingung dengan Status Mahkamah Partai Golkar

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (tengah) mendapat ucapan selamat dari peserta Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (tengah) mendapat ucapan selamat dari peserta Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono tidak mengerti mengenai status Mahkamah Partai Golkar saat ini karena sudah berstatus demisioner.

"Saya tidak mengerti mahkamah partai yang mana. Dua Munas (Bali dan Jakarta) diakui. Yang berkaitan dengan Munas Riau sudah masa lalu, sudah nggak ada lagi," kata Agung di DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat, Rabu (17/12).

Untuk itu, Agung menilai penyelesaian konflik melalui mahkamah partai tidak dapat dipaksakan. Menurut dia, islah akan dapat terlaksana bila kedua belah pihak berunding dan sama-sama membahas hal-hal yang substansial yang menjadi akar masalah di tubuh partai.

"Harus jelas dulu. Jangan dipaksa melalui mahkamah partai," ujar dia.

Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menyebut pihaknya mengembalikan persoalan penyelesaian konflik ke internal Partai Golkar. Menurut Yasonna sebaiknya Golkar membawa persoalan ke mahkamah partai, atau melalui pengadilan.

Bila persoalan telah selesai, barulah Kemenkumham dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement