REPUBLIKA.CO.ID,SUNGAILIAT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menggelar razia gelandangan dan pengemis yang mulai marak di daerah itu. "Razia kami gelar di beberapa titik, kami menjaring satu orang gelandangan dan pengemis asal luar daerah," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Zulpadli di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, razia gelandangan dan pengemis ini digelar di beberapa titik di antaranya di pasar, pemukiman padat penduduk dan instansi pemerintahan. "Kegiatan razia ini sesuai dengan Peraturan Daerh (Perda) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Pasal 18 huruf A dalam Perda tersebut disebutkan larangan meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri atau bersama-sama di jalan raya, di dalam angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya, kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk. "Gelandangan dan pengemis sudah dikeluhkan warga, artinya mengganggu ketertiban umum maka kami lakukan razia untuk membersihkan daerah ini dari kegiatan meminta-minta," ujarnya.
Ia menjelaskan, gelandangan dan pengemis yang terjaring akan dipulangkan ke kampung halamannya yang bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. "Jika ada yang terjaring maka kami berikan peringatan dan pemahaman, kemudian kami pulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.
Menurut dia, gelandangan dan pengemis biasanya marak menjelang Lebaran Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru dengan memanfaatkan momentum hari besar tersebut. "Biasanya pada hari besar tersebut bermunculan galandangan dan pengemis dadakan meminta-minta di sejumlah rumah, toko dan instansi pemerintahan dan swasta," ujarnya.