REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) mempersiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Secepatnya Raperda KTR akan disampaikan ke badan legislatif DPRD Sumsel untuk dibahas menjadi peraturan daerah," ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani, Kamis (17/12).
Raperda KTR, kata dia, lahir untuk menindaklanjuti instruksi gubernur yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum. "Raperda KTR ini sebetulnya sudah disiapkan sejak 2012 dan dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok sekaligus pengaturan tempat merokok," tambah dia.
Selain menindaklanjuti instruksi gubernur, Ardani menjelaskan, Perda KTR tersebut juga disusun mengacu pada PP Nomor 19/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Sesuai dengan instruksi menteri kesehatan yang menginginkan kawasan umum dan perkantoran bebas asap rokok," ujarnya.
Perda KTR itu diharapkan akan diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Saat ini Pemkot Palembang telah memiliki Perda KTR Nomor 7/2009 yang mulai efektif Juni 2010 melalui Peraturan Wali Kota Palembang.
"Setelah kota Palembang, akan menyusul Kabupaten Ogan Ilir yang juga sedang mempersiapkan Perda KTR,” ujar Ardani.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok. Perda tersebut mengatur tujuh kawasan yang harus bebas dari rokok. Yaitu, kawasan sekolah, perbelanjaan dan perkantoran, angkutan umum, rumah sakit, arena bermain anak, tempat umum serta tempat ibadah.