REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel Ardani mengatakan, “Secepatnya Raperda KTR akan disampaikan ke Badan legislatif DPRD Sumsel untuk dibahas menjadi peraturan daerah.”
Raperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, menurut Ardani, lahir untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumsel yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum. “Raperda KTR ini sebetulnya sudah disiapkan sejak 2012 dan dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif penggunaan rokok sekaligus pengaturan tempat merokok,” katanya, Kamis (18/12).
Selain menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumsel, Ardani menjelaskan, Perda KTR tersebut juga disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan yang menginginkan kawasan umum dan perkantoran bebas asap rokok,” ujarnya.
Dengan adanya Perda KTR di Provinsi Sumsel, menurut Ardani, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Sumsel juga akan membuat Perda KTR. Untuk Pemerintah Kota Palembang, saat ini telah ada Perda KTR Nomor 7 Tahun 2009 yang mulai efektif Juni 2010 melalui Peraturan Walikota Palembang.
“Setelah kota Palembang, akan menyusul Kabupaten Ogan Ilir yang juga sedang mempersiapkan Perda KTR,” ujar Ardani.
Peraturan Daerah Kota Palembang No. 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari asap rokok ini. Berdasarkan Perda tersebut mengatur tujuh kawasan yang harus bebas dari rokok. Kawasan tersebut adalah kawasan sekolah, perbelanjaan dan perkantoran, angkutan umum, rumah sakit, arena bermain anak-anak, kawasan tempat umum dan tempat ibadah.