REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah telah memberhentikan Rachmat Yasin secara hormat. Dia mengatakan, terpidana kasus korupsi itu justru diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Bogor.
"Tidak hormat," katanya saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait kabar pemberhentian secara hormat kepada Rachmat Yasin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/12). Sayangnya, politikus PDIP itu enggan menjelaskan terkait surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat tersebut.
Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo menetapkan pemberhentian Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor secara hormat dengan mendapatkan hak uang pensiun. Hal itu terungkap setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.32.4652 tertanggal 25 November 2014.
Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11). Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yasin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.
Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.