Jumat 19 Dec 2014 15:54 WIB

Terpidana Mati Boleh Ajukan PK, Tapi Mungkin Ditolak

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan terpidana mati boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun kecil kemungkinan diterima.

"Jadi boleh terpidana mati mengajukan PK, tapi kecil kemungkinan diterima," katanya usai menghadiri peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (19/12).

Hatta menegaskan yang bisa menghentikan hukuman mati hanya presiden melalui permohonan grasi. Dia juga mengatakan PK itu tidak menghambat eksekusi mati, karena permohonan PK itu harus disertai dengan bukti baru (novum).

"PK boleh asal ada novum, dan itu tidak gampang," katanya.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana mati akan menghambat proses eksekusi.

"Kalau pidana mati, harus ditunggu semua tuntas baru bisa dieksekusi. Beda dengan orang dipidana 20 tahun atau 15 tahun atau lima tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK, tapi kalau mati kan nggak," kata Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan jika para terpidana mati ini langsung dieksekusi kemudian PK mengabulkannya siapa yang bisa mengembalikan (menghidupkan).

"Kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," tegas Prasetyo.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan berbicara dengan MA apakah para terpidana mati ini memiliki novum yang diajukan dalam permohonan PK-nya.

"Benar apa tidak (ada novum), atau sekadar untuk mengulur waktu saja," katanya.

Prasetyo mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan PK lebih sekali membuat hambatan dalam melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.

"Ini persoalannya tidak ada batasannya (PK). sekarang justru kita ingin ada pembatasan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement