REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Malaysia merupakan negara persekutuan dan sekuler bukan negara Islam, kata dosen International Islamic University of Malaysia (IIUM) Dr. Zaid bin Muhamad.
"Bukti bahwa Malaysia sebagai negara sekuler adalah undang-undang yang berlaku adalah buatan Inggris," katanya pada kuliah umum bertema "Perkembangan Hukum Islam di Malaysia" di Universitas Muhammadiyah Magelang di Magelang, Jumat.
Selain itu, katanya pernyataan dari Perdana Menteri pertama Malaysia yakni Teuku Abdul Rahman yang menyatakan bahwa negara Malaysia bukan negara Islam. Di Malaysia juga berlaku bahwa artikel yang bertentangan dengan Islam tidak dapat dibatalkan.
Zaid menegaskan bahwa Malaysia juga merupakan negara persemakmuran karena mahkamah di sana harus mengikuti peraturan seperti yang berlaku di Inggris.
Ia menuturkan Malaysia merupakan negara yang membagi penduduknya ke dalam tiga kategori, yakni Bumiputera (Melayu, termasuk di dalamnya suku Minang serta Jawa), non-Malaysia Bumiputera (Dayak, Bajau, Dusun, Kwijen), dan non-Bumiputera (Cina dan India).
Ia mengatakan warga Melayu merupakan golongan warga negara yang memiliki hak paling istimewa dibanding golongan lainnya, misalnya membeli rumah lebih murah termasuk juga biaya pendidikan lebih murah.
"Orang Melayu adalah orang yang (pasti) beragama Islam. Bila dia keluar dari agama Islam maka Mahkamah Agung berhak menolaknya," katanya.
Menurut dia hukum Islam di Malaysia tidak pernah murni karena bercampur dengan hukum adat.
"Hukuman bagi pezina misalnya ditetapkan hukum adat. Bila Inggris tidak datang ke Malaysia maka hukum Islam akan berlanjut," katanya.
Kuliah umum yang dibuka oleh Rektor UM Magelang Eko Muh Widodo tersebut selain diikuti mahasiswa juga hadir jajaran wakil rektor UM Magelang dan dekan UM MAgelang serta seluruh dosen Fakultas Hukum UM Magelang.