REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana untuk membentuk atase agama di Kedubes luar negeri untuk mengurusi pernikahan TKI. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Machasin.
Ia menilai, volume kerja atase agama tidak seimbang dengan biaya yang dikeluarkan. Untuk itu, rencana pembentukan atase agama harus dilakukan melalui kajian terlebih dahulu.
Ia menjelaskan, sejak adanya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, maka pernikahan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara setempat. Secara otomatis, jika tercatat di KBRI maka akan mudah dalam mengurus pernikahan dan perceraian TKI.
"Saat ini belum ada rencana pembentukan atase agama. Nanti kita bicarakan lagi. Ada yang lebih mendesak lagi untuk dibicarakan. Antara cost dan volume kerja tidak sebanding. Nanti kita coba kaji dulu," ujar Machasin kepada Republika, Rabu (24/12).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mendesak agar pemerintah segera membentuk atase agama di setiap kedutaan besar yang ada di luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia menjelaskan, keberadaan atase ini penting untuk melindungi hak kewarganegaraan TKI khusunya dalam urusan pernikahan.