REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag kembali merilis hasil sidangnya pada Triwulan IV Tahun 2014. Sebanyak 22 (dua puluh dua) aparatur dikenai hukuman disiplin dalam 4 kali proses sidang yang dilakukan sepanjang Oktober sampai November.
Sebanyak lima di antara mereka diberhentikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tiga orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dua orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” demikian sebagaimana tertulis dalam rilis Rekapitulasi Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Triwulan IV, Rabu (24/12).
Sepanjang tahun 2014, Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah memberhentikan 45 aparaturnya. Selain itu, 21 orang juga dibebaskan dari jabatannya.
Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.