Kamis 25 Dec 2014 17:15 WIB

Kemenag Pecat Lima PNS

Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag kembali merilis hasil sidangnya pada Triwulan IV Tahun 2014. Sebanyak 22 (dua puluh dua) aparatur dikenai hukuman disiplin dalam  4 kali proses sidang yang dilakukan sepanjang Oktober sampai November.

Sebanyak lima di antara mereka diberhentikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tiga orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dua orang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” demikian sebagaimana tertulis dalam rilis Rekapitulasi Hasil Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Triwulan IV, Rabu (24/12).

Sepanjang tahun 2014, Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah memberhentikan 45 aparaturnya.  Selain itu, 21 orang juga dibebaskan dari jabatannya.

Disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement