Ahad 28 Dec 2014 22:03 WIB

Djan Faridz: Mari Kembali ke Rumah Besar Umat Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, mengajak seluruh kader partai yang masih menolak Hasil Muktamar VIIII  Jakarta  untuk kembali ke PPP sebagai  Rumah Besar Umat  Islam. Ajakan  tersebut disampaikan sebagai bentuk islah  atas sikap sejumlah kader yang berbeda pandangan  dalam menyikapi munculnya pengurus  partai tandingan.

Ketua Umum Djan Faridz menghimbau kepada seluruh kader PPP agar taat kepada AD/RT partai dan  undang undang partai politik sebagai autran main yang berlaku. “ Kalau kita taat aturan, kita akan selalu damai . Gak perlu ribut,” ujar Djan Faridz  di hadapan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )  PPP  dalam rapat   bersama  di kantor DPP  PPP    Jl Diponegoro, Jakata Pusat, Jumat (26/12).

Saat ini, lanjut Djan Faridz,  tinggal segelintir kader yang masih ngotot Musyawarah PPP yang berlangsung di Jakarta dinilai tidak sah .  Padahal secara dan AD/DR Partai serta UU Parpol, Mukernas VII PPP di Jakarta telah memenuhi syarat legalitas.  “ Buktinya PTUN  mengabulkan gugatan kita atas SK  Menhuk dan HAM, “ tegasnya.

Menurut Djan  Faridz tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan bahwa Muktamar Surabaya itu legal. "Jadi, kalau yang masih ngotot bahwa Muktamar Surabaya legal, itu  semata-mata nafsu mengejar kekuasaan," lanjut Mantan  Menteri Perumahan ini.

Para pengurus partai hasil Muktamar  Surabaya  telah  melabrak semua aturan partai dan undang-undang. Bahkan, para pengurus hasil Muktamar Surabaya dianggap  tidak lagi menghargai ulama sepuh PPP KH Maemoen Zibeir yang mengakui Muktamar Jakarta dan  bersedia sebagai Ketua Majelis Syari'ah. “ Jadi apa lagi  yang  mau mereka paksakan, “  tanyanya balik.

Menanggapi  upaya islah yang kini gencar diwacanakan sebagai jalan keluar  kisruh di partai, Djan Faridz menilai sebagai  hal yang  wajar dan perlu dilakukan . Untuk itu  ia berharap kader kader partai yang masih membelot untuk segera sadar dan kembali ke rumah besar umat Islam yakni PPP.   Pihaknya membuka pintu  seluas luasnya untuk  menerima kembali  kader kader yang membelot  guna membangun bersama  kejayaaan PPP sebagai partai Islam terbesar di tanah air. 

Ketua Umum  PPP ini juga mengingatkan sebagai  rumah besar umat Islam,  PPP selalu terbuka bagi seluruh kelompok dan ormas  umat Islam yang ada. PPP harus berpikir maju  dan terbuka dengan tidak lagi harus  terpaku kepada basis massa  yang selalu ini menjadi  akar rumput  PPP.  Kita harus terbuka terhadap semua kelompok umat Islam di Indonesia.  PPP harus menjadi rumah besar bersama umat Islam  di tanah air. Bahkan  di dunia, “  jelasnya.

Menurut Djan Faridz, selain PTUN, pihaknya juga melakukan  sejumlah langkah hukum lain atas persoalan kisruh  organsisasi  Antara lain  melakukan gugatan atas keabsahan  hasil  Mukatamar Surabaya yang dinilai cacat hukum yang kini tengah  memasuki tahap persidangan. "Bukti kita kuat bahwa  Muktamar Surabaya hanya rekayasa.  Kita yakin  akan menang,". Imbuhnya.

PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksaner daer kaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement