REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, mengajak seluruh kader partai yang masih menolak Hasil Muktamar VIIII Jakarta untuk kembali ke PPP sebagai Rumah Besar Umat Islam. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk islah atas sikap sejumlah kader yang berbeda pandangan dalam menyikapi munculnya pengurus partai tandingan.
Ketua Umum Djan Faridz menghimbau kepada seluruh kader PPP agar taat kepada AD/RT partai dan undang undang partai politik sebagai autran main yang berlaku. “ Kalau kita taat aturan, kita akan selalu damai . Gak perlu ribut,” ujar Djan Faridz di hadapan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) PPP dalam rapat bersama di kantor DPP PPP Jl Diponegoro, Jakata Pusat, Jumat (26/12).
Saat ini, lanjut Djan Faridz, tinggal segelintir kader yang masih ngotot Musyawarah PPP yang berlangsung di Jakarta dinilai tidak sah . Padahal secara dan AD/DR Partai serta UU Parpol, Mukernas VII PPP di Jakarta telah memenuhi syarat legalitas. “ Buktinya PTUN mengabulkan gugatan kita atas SK Menhuk dan HAM, “ tegasnya.
Menurut Djan Faridz tidak ada satu alasan pun yang bisa membenarkan bahwa Muktamar Surabaya itu legal. "Jadi, kalau yang masih ngotot bahwa Muktamar Surabaya legal, itu semata-mata nafsu mengejar kekuasaan," lanjut Mantan Menteri Perumahan ini.
Para pengurus partai hasil Muktamar Surabaya telah melabrak semua aturan partai dan undang-undang. Bahkan, para pengurus hasil Muktamar Surabaya dianggap tidak lagi menghargai ulama sepuh PPP KH Maemoen Zibeir yang mengakui Muktamar Jakarta dan bersedia sebagai Ketua Majelis Syari'ah. “ Jadi apa lagi yang mau mereka paksakan, “ tanyanya balik.
Menanggapi upaya islah yang kini gencar diwacanakan sebagai jalan keluar kisruh di partai, Djan Faridz menilai sebagai hal yang wajar dan perlu dilakukan . Untuk itu ia berharap kader kader partai yang masih membelot untuk segera sadar dan kembali ke rumah besar umat Islam yakni PPP. Pihaknya membuka pintu seluas luasnya untuk menerima kembali kader kader yang membelot guna membangun bersama kejayaaan PPP sebagai partai Islam terbesar di tanah air.
Ketua Umum PPP ini juga mengingatkan sebagai rumah besar umat Islam, PPP selalu terbuka bagi seluruh kelompok dan ormas umat Islam yang ada. PPP harus berpikir maju dan terbuka dengan tidak lagi harus terpaku kepada basis massa yang selalu ini menjadi akar rumput PPP. Kita harus terbuka terhadap semua kelompok umat Islam di Indonesia. PPP harus menjadi rumah besar bersama umat Islam di tanah air. Bahkan di dunia, “ jelasnya.
Menurut Djan Faridz, selain PTUN, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah hukum lain atas persoalan kisruh organsisasi Antara lain melakukan gugatan atas keabsahan hasil Mukatamar Surabaya yang dinilai cacat hukum yang kini tengah memasuki tahap persidangan. "Bukti kita kuat bahwa Muktamar Surabaya hanya rekayasa. Kita yakin akan menang,". Imbuhnya.
PTUN mengabulkan gugatan melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksaner daer kaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.