REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selama tahun 2014, masalah pertanahan merupakan masalah yang paling banyak diadukan oleh masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo. "Dari total 123 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo selama tahun 2014, 17 persen diantaranya adalah laporan tentang pertanahan," kata Hasrul Eka Putra, Asisten Ombudsman RI di Gorontalo, Rabu.
Hasrul menjelaskan bahwa kasus-kasus pertanahan yang paling banyak dilaporkan meliputi dugaan penundaan berlarut, khususnya dalam penerbitan sertifikat dan dugaan pungutan liar khususnya terkait pengurusan PRONA. "Banyak pula laporan tentang sengketa pertanahan yang masuk ke Ombudsman namun tidak bisa kami tindak lanjuti karena sifatnya perdata," katanya menambahkan.
Sementara dari sisi instansi yang dilaporkan, ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah masih menduduki peringkat pertama sebagai instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat. "Secara jumlah, 30 persen aduan yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja pelayanan pemerintah daerah dari berbagai bidang," kata Hasrul.
Hal ini perlu mendapat perhatian khusus karena Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 dan UU Nomor 23 tahun 2014 telah mengamanatkan agar pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam jalannya roda pemerintahan. "Dengan diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ombudsman berharap agar Pemerintah Daerah dapat lebih responsif menindaklanjuti keluhan-keluhan masyarakat khususnya terkait penyediaan layanan dasar," jelasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 351 UU Pemda, Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jika tidak dilaksanakan?maka Kepala Daerah tersebut dapat diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh kementerian, serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.