REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Sebanyak 19 polisi di wilayah Sulawesi Tengah diberhentikan dengan tidak hormat selama 2014 karena melakukan beragam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Senin, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut antara lain terlibat kasus Narkoba ilegal, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan meninggalkan tugas tanpa ijin dalam waktu tertentu. "Mereka dipecat dan tidak mendapatkan hak pensiun," kata Utoro.
Sementara itu, terdapat tiga oknum anggota Polri di Sulawesi Tengah harus menjalani proses hukum di pengadilan karena melakukan tindak pidana umum. Dia mengatakan oknum polisi yang diberhentikan tersebut telah melakukan serangkaian sidang kode etik dan profesi, dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencoreng nama baik Polri tetapi nekad melakukannya. "Kalau tidak mau dibina, silahkan keluar dari Polri," kata Utoro. Dia mengatakan Polda Sulawesi Tengah selama ini melakukan pengawasan internal secara struktural dan terkoordinasi. Dia menyebutkan selama 2014 terdapat 243 kasus pelanggaran bidang disiplin di tubuh Polda Sulawesi Tengah, sementara pelanggaran kode etik tercatat sebanyak 16 kasus.
Polda Sulawesi Tengah juga telah menerima 73 pengaduan dari masyarakat terkait ulah polisi yang meresahkan warga, dan 71 di antaranya telah ditindaklanjuti. Utoro menyampaikan Polda Sulawesi Tengah tidak setengah hati untuk menertibkan disiplin internal. "Kalau terbukti bersalah dan tidak mau memperbaiki kesalahan maka akan ditindak tegas," katanya.