REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan Badan Pelayanan Terpada Satu (BPTSP) di aula Balai Agung, Balaikota, Jumat (2/12).
Setelah peresmian, Ahok justru marah terhadap seorang petugas BPTSP yang berkantor di Balaikota Blok H lantai 18, karena tidak melayani sesuai yang diharapkan.
Awal kemarahan Ahok berawal ketika ia mencoba sebagai pemohon dan meminta dibantu agar petugas BPTSP membantunya mengurus masalah tanah.
"Bapak mau ngurus apak?" Tanya Eva Juita sebagai petugas BPTSP.
"Saya mau ngurus sertifikat tanah hak miliki," jawab Ahok
Mendengar permintaan Ahok, petugas BPTSP menjawab tidak bisa. Ia pun menyarankan Ahok untuk mengurusnya ke BPN.
"Kalau untuk mengurus itu harus mengurus ke BPN," sarannya Eva.
Mendengarkan jawab itu Ahok langsung naik pitam. Dihadapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) Franky Sibarani dan beberapa pejabat eselon yang ikut naik ke kantor BPTSP, Ahok pun mengungkapkan kekesalannya.
"Ini yang dimaksud, konsepnya tidak sama dengan saya," tegasnya.
Ahok menyampaikan, seharusnya sebagai petugas BPTSP Eva Juita tidak menyarankan hal itu. Karena semua permohonan masyarakat harus langsung dilayani secara cepat, tepat dan bebas biaya. Bahkan urusan kekerasan dalam rumah tangga juga BPTSP harus bisa melayaninnya.
"Makanya saya selalu katakan, biar kita yang pusing jangan warga yang pusing, karena kita di sini untuk pusing," tegasnya.
Sementara Noor Syamsu Hidayat sebagai Kepala BPTSP yang berada di sebelah kiri Ahok tidak memberikan komentar apa-apa saat anak buahnya dicerami Ahok. Setelah itu Ahok juga menyindir ruangan BPTSP yang dinilainya terlalu besar dan belum dilengkapi CCTV.
Karena belum ada CCTV Ahok juga menyarankan agar semua petugas BPTSP mencatat semua aktivitas sehari-harinya.
"Begitu saudara di DKI masuk setengah 8 sampe malam enggak bisa lapor apa aja, anda bisa dipecat, anda kena tkd," ucapnya.
Ahok juga mengancam jika petugas BPTSP masih memberikan jawaban yang sama saat masyarakat mengajukan permohonan, maka Noor Syamsu Hidayat akan dipecat.
"Kalau begitu jawabannya, Pak Noor saya pecat," tegasnya.
Pada tahap awal, prioritas utama adalah berjalannya peralihan proses pelayanan, dari pelayanan yang terbesar di berbagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), menjadi layanan secara terpadu di Badan PTSP.
Sasaran penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melalui BPTSP provinsi DKI Jakarta adalah mewujudkan pelayanan publik baik berizinan maupun non-perizinan yang murah, cepat, terjangkau, pasti dan efesien.
Ke depan, Badan PTSP akan menyelenggarakan pelayanan terpadu pada 318 lokasi pelayanan, yakni pada Badan PTSP Provinsi, enam kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan.
Dengan pola baru pelayanan, pemohon cukup berhubungan dengan BPTSP, melalui lokasi pelayanan yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Selanjutnya BPTSP yang akan menjalankan dokumen pelayanan, sampai diterbitkannya izin yang dibutuhkan. Saat ini telah dan terus dilakukan penataan kebijakan, penyiapan SDM yang dibutuhkan, serta penyediaan prasarana dan sarana pelayanaan perizinan dan non perizinan yang secara keseluruhan mencapai 518 jenis.
Perizinan-perizinan tersebut antara lain perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.