REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan tak ada undang-undang yang mengharuskan sebuah maskapai penerbangan mengambil data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Nggak bisa (dibawa ke ranah hukum), dasarnya apa?" kata Alvin kepada Republika, Jumat (2/1).
Menurutnya, sejauh maskapai penerbangan bisa menunjukan pengambil data laporan cuaca dari sumber lain yang akuntable, tak ada masalah. Di Indonesia, kata dia, BMKG memang sumber resmi untuk laporan cuaca. Namun, untuk kepentingan penerbangan, sebuah maskapai bisa mengambil dari manapun.
"Dan kalau BMKG mau adil, sebut saja, apakah maskapai lain juga selalu mengambil dari BMKG? Saya gak yakin," jelas Alvin.
Sebelumnya, BMKG Juanda, Surabaya pada Kamis (1/1) menyatakan, pihak Air Asia tidak pernah mengambil laporan cuaca untuk penerbangan dari Bandara Juanda. Kepala Pusat Data dan Informasi BMKG Juanda, Bambang Setiajid mangatakan, tidak hanya Air Asia yang tidak mengambil laporan cuaca BMKG.
Pengambilan laporan cuaca oleh maskapai dari BMKG merupakan prosedur wajib yang termuat dalam regulasi penerbangan internasional maupun nasional.