REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Rancangan Undang-undang yang dibuat parlemen Iran mendapat penolakan dari Dewan Pelindung Negara yang berpengaruh di negara ini. RUU ini akan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada polisi Iran dan relawan milisi untuk menegakkan wajib mengenakan jilbab bagi wanita Iran.
Seperti yang dikutip AhramOnline, di bawah hukum Islam yang berlaku di Iran sejak revolusi 1979, perempuan harus mengenakan pakaian longgar. Pakaian ini dikenal oleh masyarakat dunia terutama Iran sebagai jilbab. Pakaian ini mencakup kepala dan leher serta harus menutupi rambut para wanita.
Namun, saat ini di Iran banyak wanita yang tidak lagi menggunakan aturan berjilbab seperti tersebut. Mereka lebih suka memakai syal tipis di kepala mereka. Mereka juga menggunakan legging ketat dan mantel modis. Sebagian wanita di Iran lebih suka menggunakan pakaian demikian. Mereka lebih suka daripada menggunakan cadar. Cadar merupakan pakaian tradisional yang berwarna hitam panjang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki.
Penyebab itulah yang menyebabkan anggota parlemen dan pemimpin agama untuk membuat peraturan jilbab tersebut. Mereka menggunakan aturan ini agar memastikan aturan berpakaian secara Islam dapat terpenuhi, terutama di tempat umum. Rencana Perlindungan Promotor Kebajikan dan Wakil ditolak oleh Dewan Pelindung Negara yang berpengaruh. Kelompok dengan jumlah 12 anggota ini memiliki tugas untuk mendalami undang-undang. Tugas ini juga mereka lakukan dalam RUU jilbab tersebut.
Kantor berita resmi IRNA mengutip, seorang juru bicara dewan mengatakan rencana 24 poin di RUU dinilai memiliki 14 kekurangan. Mereka juga menganggap RUU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dengan alasan itulah RUU pun tidak disetujui tanpa memberikan alasan spesifik lebih lanjut.
Namun, keputusan yang diterima anggota parleme bukanlah akhir dari segalanya. Mereka juga telah memiliki kekuatan relawan keagamaan yang dibentuk oleh para pemimpin revolusioner negara. Mereka memiliki kekuasaan dan memberikan perlindungan secara lisan. Ini dilakukan untuk mengingatkan wanita agar menggunakan pakaian dengan benar.