Senin 05 Jan 2015 15:14 WIB

Banyak Rumah Ibadah Belum Miliki IMB

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya rumah ibadah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi tanggung jawab Pemerintah. Berdasarkan peraturan bersama menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, penerbitan IMB rumah ibadah merupakan tanggung jawab dari Kepala Daerah.

“Berdasarkan PMB tahun 2006, penerbitan IMB merupakan tugas dari Pemerintah Daerah setempat,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Abdul Rahman Mas'ud, kepada ROL, Senin (5/1).

Abdul Rahman melanjutkan, pengurus rumah ibadah juga memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan Pemda dalam mengurus persyaratan penerbitan IMB. “(Kewajiban pengurusan IMB) Juga kewajiban pengurus atau pengelola rumah ibadah. Jangan hanya diserahkan kepada Pemda saja,” kata dia.

Sayangnya, status hukum PMB tersebut tidak mengikat. Sehingga Kemenag berencana memasukkan poin tersebut ke dalam UU Perlindungan Umat Beragama.

Walaupun demikian, Abdul Rahman belum bisa memastikan masuknya poin pengaturan IMB ke dalam UU PUB, karena harus melalui tahapan tertentu. “Kan masih harus dikoordinasikan dengan kementerian lain, lalu diserahkan ke DPR dulu,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement