REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Johan Budi Sapto Priboyo menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Surat pengunduran dirinya disampaikan tadi siang," kata Johan saat dihubungi melalui pesang singkat di Jakarta, Senin (5/1).
Johan mulai bekerja di KPK pada 2005 di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK hingga meningkat menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK pada 2009 sekaligus jubir KPK.
"Mencermati kondisi dan situasi yang berkembang di lembaga KPK, sekaligus posisi sebagai Deputi Pencegahan, maka bersama ini saya menyampaikan pengunduran diri sebagai Juru Bicara KPK," tambah Johan.
Johan dilantik sebagai Deputi Pencegahan KPK sejak 17 Oktober 2014. Namun menurut Johan pimpinan KPK belum memberikan jawaban atas surat pengunduran dirinya tersebut.
Sedangkan posisi Jubir yang kosong tersebut untuk sementara dipegang oleh pimpinan KPK.
Pengunduran diri Johan sebagai Jubir tersebut bukan yang pertama kali. Pada Juli 2011 lalu, Johan juga sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai juru bicara KPK karena ia dituduh oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, ikut dalam pertemuan di Hotel Formula One Cikini bersama Direktur Penyidikan Ade Raharja.
Selain alasan tersebut, saat itu pengunduran dirinya menurut Johan agar bisa lebih fokus menjalani proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah diikutinya dan memberi keleluasaan Deputi Pengawasan Internal KPK memeriksanya.
Namun, pimpinan KPK saat itu, Busyro Muqaddas menolak tegas pengunduruan diri Johan dan memerintahkan Johan Budi agar bertahan sebagai Jubir KPK.