Selasa 06 Jan 2015 16:42 WIB

Kubu Agung Optimistis Perundingan Islah Tetap Jalan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Winda Destiana Putri
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas IX Ancol (kubu Agung Laksono), Yorrys Raweyai memastikan rapat perundingan damai dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan terus berjalan.

Sedianya, rapat perundingan akan dilakukan di kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat pada tanggal 8 Januari pukul 15.00 WIB. "Cicip Sjarif Sutardjo konfirmasi perundingan di sini tanggal 8 jam 3 sore," kata Yorrys di kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (6/1).

Yorrys percaya dengan pernyataan Cicip. Sebab saat ini Cicip menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar sekaligus juru runding dari kubu Ical. Sebaliknya, Yorrys menolak pernyataan Bendahara Umum DPP Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo yang meminta perundingan dengan kubu Agung diakhiri.

Menurutnya pernyataan Bambang hanya menciptakan polemik. "Bambang? Dia itu siapa? Tidak pantas sebagai tokoh dan anggota dewan memberi statement menimbulkan polemik," ujar Yorrys.

Yorrys menilai Bambang tidak mengerti proses perundingan yang selama ini sudah berlangsung antara kubu Ical dan Agung. Sebab menurutnya Bambang bukan bagian dari juru runding kedua kubu. "Jadi dia tidak boleh membicarakan. Bambang itu bendahara enggak punya kewenangan," katanya.

Yorrys membantah kalau pihaknya (kubu Agung) yang selama ini meminta-minta perundingan dengan kubu Ical. Menurutnya kubu Ical lah yang mulai memita agar dualisme kepengurusan DPP Golkar diselesaikan lewat jalur perundingan.

"Yang pertamakali minta perundingan itu M.S Hidayat (ketua harian), Theo L. Sambuaga (waketum), Cicip. Bukan kami yang proaktif," ujarnya.

Yorrys menambahkan proses perundingan tidak terkait dengan gugatan yang diajukan kubu Agung kepada kubu Ical. Sebab, gugatan itu dilayangkan Agung dalam kapasitasnya sebagai ketua tim penyelamat partai bukan ketua umum DPP Golkar hasil Munas IX Ancol.

"Yang menggugat bukan DPP. Itu yang menggugat tim penyelamat partai Golkar berdasarkan keputusan pleno 24 November yang menonaktifkan Ical dan Idrus," papar Yorrys.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement