REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Kementerian Dalam Negeri disarankan untuk melepaskan urusan desa ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tidak boleh semena-mena Kemendagri ambil, karena ini sudah dibatasi dengan UU Desa. Harus dipindah kalau rujukannya UU Desa," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Khatibul Umam Wiranu, Selasa (6/1).
UU Desa, lanjut dia, memang tidak menyebutkan secara eksplisit urusan desa di bawah Kementerian Desa. Namun, saat Presiden Jokowi menyampaikan perubahan nomenklatur dan mengumumkan adanya Kementerian Desa PDTT maka urusan desa otomatis berada di bawah kementerian tersebut.
Hanya saja, menurut Khatibul, penyelenggaraan pemerintah daerah juga terkait UU Pemda dan UU Administrasi Kependudukan. Desa merupakan bagian terkecil dari pemerintah daerah. Sehingga dikenal istilah pemerintah desa meski dalam UUD 1945 tidak dikenal pemerintahan desa.
Karena itu, untuk menengahi polemik desa Khatibul menyarankan urusan pemerintahan desa tetap di bawah Kemendagri.
Misalnya, urusan berkaitan dengan batas desa, pemilihan kepala dan perangkat desa. Namun pemberdayaan dan pembangunan desa di bawah Kementerian Desa PDTT.
"Tapi menyangkut hak-hak desa termasuk dana desa tetap dikelola Kementerian Desa," ungkapnya.
Jika tidak dicapai kesepakatan antara dua kementerian tersebut, Khatibul menyarankan sengketa antar lembaga dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).