Rabu 07 Jan 2015 13:09 WIB

Hari Ini Hakim MK Ucapkan Sumpah

Hakim MK Dewa Gede Palguna
Foto: MK
Hakim MK Dewa Gede Palguna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ada dua nama yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim konstitusi, Presiden Joko Widodo memilih I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi baru dari unsur pemerintah menggantikan Hamdan Zoelva yang masa tugasnya berakhir pada Selasa (6/1). Pelantikan hakim baru akan dilakukan pada Rabu (7/1) pada pukul 13.30 di Istana Negara. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratiko mengatakan, Keputusan Presiden mengenai penunjukan Palguna sebagai hakim konstitusi di MK telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa (6/1). Selanjutnya, bersama hakim MK dari unsur Mahkamah Agung, yaitu Suhartoyo, Palguna akan diambil sumpah dan janjinya.

“Dua-duanya diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 7, tanggal ini persis pada tanggal dulu ketika beliau-beliau yang digantikan ini di SK-kan dan dilantik,” kata Pratikno kepada wartawan di kawasan Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/1).

Mensesneg menyebutkan, selain memperhatikan rekam jejak para calon, Presiden mempertimbangkan kebutuhan MK, dan mencermati kompetensi para calon, integritas, dan independensi.

“Jadi ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik,” kata Pratikno.

Hanya saja, lajut Pratikno, Presiden menjatuhkan pilihannya kepada Palguna atas dasari turut mempertimbangkan tantangan yang bakal dihadapi MK ke depannya.

Mengenai latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota PDI-Perjuangan, Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden telah mempercayakan kepada Pansel proses pengecekan independensi calon yang bersangkutan.

“Beliau pernah jadi anggota MK pada periode pertama dan terbukti dalam penilaian pansel menunjukkan kinerja independensi dan integritasnya,” ujar Pratikno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement