Rabu 07 Jan 2015 14:15 WIB

MA Keberatan Tangani Sengketa Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan siap mengikuti isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 dalam menangani sengketa pilkada jika aturan tersebut disahkan DPR. Hanya saja, MA lebih memilih sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke badan peradilan.

"Kami itu berupaya sedapat mungkin kalau bisa sengketa pilkada tidak perlu dibawa ke badan peradilan. Jadi MA ini sebenarnya terus terang kalau bisa dihindari, kami menghindari," kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (7/1).

MA, lanjut Hatta, sudah melewati masa saat diberi kewenangan menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Namun pada tahun 2009 penanganan sengketa dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebenarnya selama ini sudah di MK berjalan dengan baik kok MK tidak mau lagi menangani. Malah ingin mengembalikan ke MA, janganlah dibawa ke MA," ujarnya.

Hatta mengusulkan sengketa pilkada diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membentuk panitia penyelesaian pilkada. Atau dibentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan sengketa pilkada.

Meski begitu, sebagai pelaksana Undang-Undang, MA menurutnya siap menjalankan apapun perintah UU. Jika setelah perppu diundangkan, tidak ada perubahan tentang penyelesaian sengketa hasil pilkada. Maka MA siap menjalankan tugas sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk menangani sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

"Kami belum bisa berkomentar karena Undang-Undangnya sendiri belum disahkan. Tapi sikap kami berusaha sedapat mungkin kalau bisa tidak ke MA, kecuali ada perintah UU," jelas Hatta.

Perppu Pilkada diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2014 lalu. Pada Pasal 157 disebutkan, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan, peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitunganperolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota kepada Pengadilan Tinggi yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.Perppu sendiri baru akan dibahas di DPR pada masa sidang yang dijadwalkan pertengahan Januari ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement