REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut, dipilihnya I Dewa Gede Palguna sebagai hakim konstitusi oleh Presiden Jokowi merupakan langkah yang tepat. Alasannya, Palguna memiliki nilas plus dalam hal kemampuan dan pengalaman.
Menurut Mahfud, Palguna mantan hakim MK periode 2003-2008. "Pernah menjadi panitia ad hoc yang membuat amandemen undang-undang," ujar Mahfud ditemui usai menggelar Haul ke-5 Gus Dur dan Sarasehan bertajuk 'Menggali Konsep Dan Kebijakan Kemaritiman Presiden Abdurrahman Wahid' di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (7/1).
Disinggung soal Palguna yang pernah menjadi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Mahfud mengatakan, hal tersebut seharusnya tidak akan memengaruhi kinerja dan independensinya. Siapa pun nama yang dipilih Presiden, kata dia, akan selalu menuai kritik.
Maka yang terpenting adalah ketika terpilih, Palguna wajibmenjalankan tugasnya dengan baik. "Kritik itu biasa. Coba kalau Yuliandri yang dipilih, nanti pasti dikritik juga, karena dibilang dekat dengan Ketua Pansel Saldi Isra," kata Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menetapkan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada 7 Januari 2015.
Sebelumnya, panitia seleksi calon hakim MK menyerahkan dua nama untuk dipilih Presiden, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri dan Palguna.