REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah melakukan revisi aturan tarif batas bawah angkutan penerbangan komersial berjadwal serendah-rendahnya 40 persen dari tarif batas atas yang berlaku.
Aturan tersebut bertujuan meningkatkan tingkat safety penerbangan. Setelah aturan tersebut terbit, nantinya tidak ada lagi maskapai penerbangan yang menjual harga tiket pesawat tidak rasional.
"Supaya tidak ada lagi harga tiket pesawat Jakarta-Medan Rp 150 ribu, supaya memenuhi kepastian penerbangan yang sehat," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi kepada wartawan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (7/1).
Alwi mengatakan ketentuan 40 persen tarif serendah-rendahnya adalah minimal dari TOC (total operating cost) yang terdiri atas leasing pesawat, bahan bakar, kokpit kru, salary, asuransi dan maintenance.
Sehingga nantinya tidak ada lagi yang berandai-andai pesawat tidak dirawat atau maintenance dikurangi. Angka nominal tersebut, kata Alwi, dihitung dari jarak per kilometer sesuai dengan rute masing-masing maskapai.
Semua konten terhadap efisiensi tersebut menggunakan referensi dolar AS. Jika tahun lalu nilai rupiah terhadap dolar sekitar Rp 11 ribu, sekarang melemah di kisaran Rp 12.600. "Enggak ada dampaknya, sekarang tiket Jakarta-Surabaya Rp 600 ribu atau Rp 700 ribu itu sudah di atas 40 persen tarif batas atas," katanya.
Menurutnya, jika harga tiket kereta api Jakarta-Surabaya bisa mencapai Rp 350 ribu dengan waktu tempuh paling cepat delapan jam, seharusnya harga tiket pesawat lebih mahal. Sebab, waktu tempuh naik pesawat hanya sekitar satu setengah jam.
Di samping itu, kategori penerbangan tidak berpengaruh terhadap tingkat safety penerbangan. Dia menyebutkan terdapat tiga kategori penerbangan yakni full service, medium service, dan lucos service.
"Masalah safety tidak tawar-tawar, semua sama baik lucos, medium atau full service," tegasnya.