REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tim Reskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Tersangka berinisial SD dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang, dan dia merupakan warga Desa Masaran, Kecamatan Banyates, Sampang," kata Kasat Reskrim Polres AKP Hari Siswo di Sampang, Kamis siang.
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menggauli anak tirinya karena saat itu istrinya sedang berhalangan (masa haid) sehingga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada anak tirinya.
Disamping itu, dalam tiga hari sepekan terakhir itu, ia sering bertengkar dengan istrinya lantaran belanja.
"Anak tirinya yang diperkosa oleh si pelaku ini masih berusia 7 tahun. Apa tidak keterlaluan ini namanya," kata Hari.
Kasus pemerkosaan anak dibawah umum yang dilakukan oleh ayah tirinya di Sampang, Madura itu terendus polisi, setelah istrinya melaporkan ke Mapolres Sampang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.