Sabtu 10 Jan 2015 01:01 WIB

Kali Pertama, Pertemuan Keuangan Syariah Global Digelar di Bekas Negara Soviet

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Mausoleum Ahmad Yasawi di Kazakhstan.
Foto: panoramio.com
Mausoleum Ahmad Yasawi di Kazakhstan.

REPUBLIKA.CO.ID, ALMATY -- Untuk pertama kalinya Pertemuan Islamic Financial Services Board (IFSB) ke 12 akan di gelar di negara pecahan Uni Soviet, Kazakhstan pada 19-21 Mei 2015 mendatang.

Pertemuan tahun ini memfasilitasi dialog antar pelaku kunci keuangan syariah global mengenai pembiayaan, kontrol, dan pengembangan sektor keuangan syariah.

Berdasarkan informasi Bank Nasional Kazakhstan, sebuah nota kesepahaman mengenai penyelenggaraan Pertemuan IFSB sudah ditandatangani Bank Nasional Kazakhstan dengan IFSB pada 21 Desember 2014 lalu.

Penyelenggaraan kegiatan ini di Kazakhstan akan jadi langkah maju mempromosikan Almaty sebagai gerbang keuangan Islam di negara bekas Uni Soviet (CIS) dan Asia Tengah, demikian dilansir //Tengrinews.kz//, Rabu (7/1). 

Berdasarkan informasi di situs resminya, IFSB adalah badan standardisasi internasional pengawasan dan regulasi yang memastikan stabilitas industri jasa keuangan yang melingkupi perbankan, pasar modal dan asuransi.

Pada Desember 2014, tercatat 184 anggota IFSB mewakili 59 otoritas dan pengawas, delapan organisasi inter-pemerintah, 112 institusi keuangan dan lembaga profesi, dan lima //self-regulatory organisation// pasar modal yang beroperasi di 44 wilayah yurisdiksi.

Pertemuan tahunan IFSB pertama kali digelar pada 2004. Qatar, Lebanon, Uni Emirat Arab, Yordania, Singapura, Bahrain, Luksemburg, Turki, Malaysia, dan Mauritius jadi tuan rumah setelah itu.

Pertemuan rutin satu tahunan ini disponsori bank sentral atau institusi regulasi negara penyelenggara. Lebih dari 300 delegasi dari 35 negara berkumpul dalam kegiatan ini.

Kazakhstan mengadopsi hukum Islam (syariah) untuk sektor keuangan pada 2009 lalu yang memungkinkan mulai beroperasinya bank syariah, reksa dana syariah, dan terbitnya surat berharga syariah. Pada 2011, Kazakhstan juga sudah memiliki aturan mengenai penerbitan surat berharga syariah negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement