Senin 12 Jan 2015 14:34 WIB

Pengamat: Arief Hidayat tak akan Buat Kemajuan di MK

Rep: c08/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Arief Hidayat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Arief Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan posisi Hamdan Zoelva. Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis memandang pesimistis terhadap kepemilihan Arief Hidayat sebagai Ketua MK.

"Oleh karena itu saya tidak membayangkan MK di tangan Arief akan alami kemunduran tapi tidak juga membawa kemajuan, dalam arti pemikiran yang luar biasa,” kata Margarito yang dihubungi Republika, Senin (12/1).

Margarito menilai selama ini Arief orang yang punya analisis persoalan hukum yang sangat bagus dan independen Meski begitu, Margarito menyebut Arief tidak akan membuat kemajuan untuk MK. Selama mengenali sosok Arief, Margarito berpenilaian bahwa Arief bukan sosok yang progresif dalam bidang hukum.

Seperti diketahui hari ini, pemilihan ketua MK dilakukan melalui sidang tertutup  yang diikuti sembilan hakim MK. Proses terpilihnya Arief sebagai MK dilakukan dengan musyawarah mufakat. Selanjutnya, akan ditentukan nama yang akan menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement