REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan penghargaan khusus kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, majelis hakim tersebut menjatuhkan hukuman maksimal berupa mati kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, PN Cibadak Kabupaten Sukabumi menjatuhkan hukuman mati kepada dua warga negara Iran, Selasa (6/1) sore. Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua warga negara asing (WNA) asal Iran itu yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32 tahun) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36).
Keduanya sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi Februari 2014. Barang bukti yang diamankan yakni sabu 40 kilogram.
‘’Kami memberikan penghargaan kepada pihak yang berkomitmen pada pemberantasan narkoba,’’ ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar kepada wartawan, Senin (12/1) di Sukabumi.
Hal ini disampaikan setelah memberikan penghargaan kepada majelis hakim PN Cibadak yang menjatuhkan vonis mati kepada pengedar narkoba.
Anang mengatakan, hukuman berat tersebut menunjukkan adanya komitmen dari penegak hukum dalam penanganan kasus narkoba. Terlebih, vonis mati ini dinilai sangat setimpal diberikan kepada WN Iran yang mengedarkan sabu tersebut.
Data BNN ujar Anang, jumlah terpidana perkara narkoba yang divonis mati tercatat sebanyak 68 orang. Dari jummah tersebut sebanyak dua orang di antaranya sudah dieksekusi mati pada 2011 lalu.
Lebih lanjut Anang mengungkapkan, para pengedar narkoba sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang berat. Sementara bagi pengguna narkoba akan direhabilitasi.
Ketua PN Cibadak Tafsir Sembiring Meliala mengatakan, penghargaan dari BNN ini merupakan prestasi tersendiri bagi para hakim. ‘’ Ke depan, akan semakin memotivasi kami dalam menegakan hukum khususnya kasus narkoba,’’ terang dia.
Menurut Tafsir, barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram membuktikan adanya upaya terdakwa untuk mengedarkannya di Indonesia. Keberadaaan narkoba puluhan kilogram ini jelas akan merusak generasi muda yang akan memimpin Indonesia beberapa tahun mendatang.