REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) I Provinsi dan DPD II kabupaten-kota serta ormas Golkar se-Indonesia mendukung langkah Aburizal Bakrie menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Agung Laksono ke pengadilan.
"Itu (menempuh jalur hukum) sebagai jalan terbaik yang tepat dan cepat dalam menuntaskan penyelesaian perselisihan yang ada di tubuh Partai Golkar," katanya, Selasa (13/1).
Bambang menjelaskan gugatan telah didaftarkan ARB didampingi Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). Menurut dia, gugatan dialamatkan kepada Agung Laksono sebagai pimpinan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menentang percepatan pelaksanaan Munas Golkar di Bali.
"Padahal pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai dan diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai yaitu pimpinan DPD provinsi, kabupaten-kota dan ormas Partai Golkar di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia menjelaskan mengapa jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini, yaitu pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum.
Kedua, menurut Bambang untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri pendudukan kantor DPP Partai Golkar oleh kelompok tertentu dan tindakan premanisme yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti.
Bambang mengatakan sesuai dengan mekanisme UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Poliitik Pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui pengadilan negeri ini tidak akan berjalan lama.
"Proses ini juga tidak menggerus elektabilitas partai Golkar pada Pemilu 2019 mendatang sebagaimana dikhawatirkan oleh para kader, tokoh, sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar," katanya.
Menurut dia jika proses gugatan di PN Jakarta Barat berjalan pekan depan, maka dalam waktu 60 hari atau sekitar akhir Maret mendatang perselisihan internal partai Golkar sudah selesai dan memiliki kepastian hukum.