REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan pada Presidium Penyelamat Partai dan DPD Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Beringin pada Republika, Selasa (12/1).
"Kemarin kami menyampaikan gugatan ke Jakarta Barat. Dan sudah diterima oleh pihak tergugat," ungkap Yusril.
Ia mengatakan bahwa gugatan ditujukan pada institusi, yaitu Tim Penyelamat Partai dan DPD Partai Munas Ancol. Tidak seperti gugatan Agung Mulyono yang ditujukan pada perseorangan.
Dalam gugatan ini terdapat beberapa point yang dimohonkan. Pertama, meminta kepada hakim agar memutuskan bahwa pimpinan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.
Dua, meminta agar kantor DPP Golkar ditinggalkan dan dikembalikan pada pengurus sesuai dengan Munas 2009. Yusril mengatakan, "Karena belum ada kepengurusan manapun yang disahkan, jadi yang diakui masih hasil Munas Palembang".
Tiga, meminta Hakim memutuskan bahwa Munas Bali dan pimpinan yang dihasilkan darinya sah. "Ini bukan gugatan perdana biasa. Ini gugatan sengketa politik," tutur Yusril.
Oleh itu perlu kehati-hatian dalam penyelesaian perkara ini. Yusril pun menambahkan jika pihaknya kalah dalam persidangan PN Pusat, makka ia akan segera melakukan kasasi.
"Ya ada tahap selanjutnya. Tentunya kami akan mengajukan kasasi jika tidak dimenangkan dalam persidangan Jakarta Pusat," katanya.