REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dana desa tidak akan disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tetapi menurutnya dana desa akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan pada pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan pada desa.
"Dana itu disalurkan langsung oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (13/1).
Sehingga, ia membantah anggapan bahwa selama ini dua kementerian tengah berebut dana desa. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dana desa disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui transfer ke kabupaten, kemudian ke desa.
Menurut Yuddy, yang terjadi selama ini adalah perdebatan mengenai kewenangan urusan desa pasca perubahan nomenklatur kementerian. Kementerian Desa menilai bahwa semua urusan desa merupakan kewenangannya. Sementara, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki dirjen yang mengurusi pemerintahan desa.