REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap empat pegawai negeri sipil Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang sedang berjudi di kantor itu.
"Saat dilakukan pengerebekan, mereka sedang berjudi kartu remi di ruang Kepala Bidang Binamarga," kata Kabid Hubungan Masyarakat AKBP Agus Santosa di Kupang, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Ditreskrimum Polda NTT tersebut terjadi pada Senin (12/1) pukul 19.00 Wita.
Sebanyak empat PNS tersebut, YM (PNS Dinas PU Kota Kupang), FK (staf), YFP (staf), dan JN (pegawai mekanik di perusahaan swasta).
Selain itu, Ditreskrimum juga memeriksa tiga saksi yang ikut serta ditangkap saat berada di lokasi kejadian, yakni HS, MI, dan HJ. "Ketiganya adalah PNS di kantor tersebut dan hanya sebagai penonton karena itu mereka hanya akan diperiksa," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata Agus, barang bukti yang di sita, berupa 52 lembar kartu remi dan uang Rp7,3 juta.
Ia mengatakan empat PNS tersebut, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Namun, kata Agus, empat tersangka hanya akan menjadi tahanan rumah karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. "Tetapi setiap Senin dan Kamis, keempat tersangka tersebut harus melapor diri ke kepolisian," katanya.