Rabu 14 Jan 2015 15:42 WIB

Hadapi Musim Hujan, Bandung Bersiap Tanggap Darurat

Rep: c80/ Red: Karta Raharja Ucu
 Warga melintasi banjir di Andir, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Ahad(28/12). (foto : Septianjar Muharam)
Warga melintasi banjir di Andir, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Ahad(28/12). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) bupati terkait penetapan status siaga darurat banjir. SK bupati itu disiapkan mengingat Bandung berpotensi terkena bencana saat musim hujan.

Menurut Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Bandung Marlan penetapan tersebut penting dilakukan. Tujuannya untuk mempermudah tindakan yang akan dilakukan jika suatu saat terjadi bencana.

Marlan mengatakan, ancaman bencana seperti banjir, longsor dan puting beliung masih berpotensi terjadi. Ditambah musim hujan yang masih panjang dan diperkirakan puncaknya pada pertengahan Januari hingga Februari mendatang.

Penetapan status siaga darurat ini dimulai 6 Januari hingga 31 Maret. "Drafnya sekarang telah kami ajukan ke Bagian Hukum Setda untuk ditandatangani oleh bupati. Penetapan status siaga darurat ini sangat penting, mengingat ancaman bencana masih cukup besar," kata Marlan, Rabu (14/1).

Marlan menuturkan, bencana ini mengancam 31 kecamatan. Dari 31 kecamatan tersebut, yang paling rawan bencana banjir dan longsor ada di 20 kecamatan. Meliputi Kecamatan Pangalengan, Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang, Kutawaringin,Ibun, Pacet, Cilengkrang dan Cimenyan.

‪"Sedangkan daerah yang rawan bencana angin puting beliung adalah Baleendah, Majalaya, Rancaekek, Cicalengka dan beberapa kecamatan lainnya di daerah timur," Ujarnya.‬

Sementara itu, wilayah yang rawan terkena banjir terdapat di Kecamatan Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Bojongsoang, Baleendah, dan Dayeuhkolot.

Dengan potensi bencana itu, menurutnya wajah jika ada pemberlakuan status siaga darurat. Apalagi, untuk daerah rawan bencana lainnya di Jawa Barat telah lebih dulu melakukan penetapan.

Pentingnya penetapan status siaga darurat ini, tutur Marlan, untuk memudahkan dalam penanganan bencana agar Lebih teroganisir, seperti pendirian posko, pengoptimalan Sumber Daya Manusia (SDM), penanganan dan pemberian bantuan kepada korban dan lainnya.

"Nanti setelah Kabupaten/kota mengeluarkan status siaga darurat. Gubernur juga akan mengikuti dengan mengeluarkan SK serupa," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement