Rabu 14 Jan 2015 21:07 WIB
Budi Gunawan Tersangka

Secara Hukum Tak Masalah Angkat Budi Gunawan, Tapi...

Rep: C01/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menyatakan secara hukum tidak masalah jika Budi Gunawan yang berstatus tersangka menduduki jabatan publik. Akan tetapi, secara moral hukum, hal tersebut tidak dibenarkan.

"Dalam ranah kepastian hukum sih boleh-boleh saja (melantik Budi). Tapi, dalam ranah moral hukum, itu jadi masalah," terang Muzakir pada ROL, Rabu (14/1).

Muzakir menjelaskan dalam ranah kepastian hukum ada aturan yang menyatakan seseorang dengan status tersangka boleh menduduki jabatan publik. Akan tetapi, jika status orang tersebut merupakan terdakwa, maka ia harus diberhentikan sementara sampai ada kepastian hukum. Karena status Budi Gunawan masih tersangka, maka Muzakir menyatakan sah-sah saja jika Budi dilantik menjadi Kapolri.

Muzakir melanjutkan, seseorang yang sudah berstatus tersangka biasanya akan berlanjut menjadi terdakwa. Seandainya setelah dilantik, Budi ditetapkan sebagai terdakwa, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib memberhentikan Budi sementara waktu.

Biasanya proses baru akan selesai dalam waktu tiga tahun. Ini berarti, Budi sudah masuk dalam usia pensiun.

"Jadi tidak ada maknanya sama sekali," lanjutnya.

Jika Budi yang berstatus tersangka tetap dilantik menjadi Kapolri, Muzakir menilai akan muncul masalah dalam ranah moral hukum. Pasalnya, Kapolri merupakan jabatan tertinggi di bidang penegakkan hukum.

Dalam hukum pidana, ia berperan sebagai palang pintu dari sistem peradilan pidana. Karena itu, status tersangka Budi akan menjadi masalah moral hukum tersendiri.

Muzakir menyatakan seharusnya moral dan hukum harus sejajar dan seimbang. Jika diperlukan, moral bisa dimasukkan dalam proses penegakkan atau penerapan hukum.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement