REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keberlanjutan kasus pencalonan Kapolri Budi Gunawan akan menjadi bom waktu yang berbahaya bagi Presiden. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Tata Negara Saldi Isra pada Republika, Rabu (14/1).
"Kasus ini dibiarkan berlarut-larut. Dan menjadi bom waktu yang berbahaya bagi presiden," tutur Saldi.
Ia menyampaikan masyarakat harus dan pasti kritis mengenai penerimaan pencalonan Kapolri Budi Gunawan oleh DPR. Padahal jelas-jelas Budi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Seharusnya proses fit and profer tes tidak lagi dilanjutkan.
"Pengumuman status tersangka kan kemarin jam dua siang. Presiden mestinya masih punya waktu untuk mencabut surat pengajuannya. DPR pun tidak perlu melanjutnya proses berikutnya," kata Saldi.
Ia menyayangkan sikap pemerintah saat ini. Dengan gamblang Ahli Tata Negara tersebut menjelaskan kebijakan di masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pembanding.
"Di jaman SBY menteri tersangka korupsi dicabut dari jabatannya. Lah ini kan jadi saja belum. Baru pencalonan, kok tidak dicabut. Harusnya kan lebih mudah," papar Saldi.
Ia menjelaskan sekarang kondisinya sudah menjadi bubur. Otomatis tidak ada jalan lain, satu-satunya yang harus dilakukan Presiden adalah mencabut surat pengajuan pencalonan Kapolri.
Terkait keputusan penerimaan DPR secara aklamasi, Saldi mengatakan, "Ya itu kan di komisi. Semoga selanjutnya di Paripurna ada pemikiran lain."
Saldi berpendapat bahwa semua kelanjutan perkara ini berada sepenuhnya di tangan Presiden Jokowi. Oleh sebab itu Presiden harus mengambil langkah cerdas yang tidak membahayakan dirinya dan bangsa Indonesia.