REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persetujuan DPR terhadap Komjen Budi Gunawan untuk menjadi Kapolri tidak akan memperburuk citra Presiden Joko Widodo, kata Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Johny G. Plate.
"Keputusan Komisi III DPR dan rapat paripurna DPR RI yang menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri harus dihormati," katanya di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (15/1).
Menurut dia, Komisi III DPR dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan sudah mengikuti prosedur resmi dan sesuai dengan surat dari Presiden Joko Widodo. Nama Budi Gunawan, kata dia, menjadi kontroversial karena menjelang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (14/1), KPK lebih dahulu menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (13/1).
"Setelah rapat paripurna DPR RI menyetujui Budi Gunawan menjadi Kapolri, keputusan selanjutnya ada pada Presiden," katanya.
Johnny mengingatkan jika Presiden Joko Widodo nantinya melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, maka untuk pertama kalinya ada pejabat negara yang dilantik dalam status tersangka.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu, mengatakan sesuai amanah UU Nomor 2 Tahun 2008 pada pasal 11 ayat 1, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Namun yang harus dicermati, dalam pasal tersebut tidak ada keharusan bagi Presiden untuk segera melantik Kapolri. Jika Presiden menunda pelantikan, tidak melanggar UU," katanya.