REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo, Jawa Tengah, membekuk tiga pemuda yang sedang menikmati barang haram jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos dan sebuah hotel di Solo Baru, Selasa (13/1).
Kasubag Humas Polresta Solo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sis Raniwati mengatakan, penangkapan ketiga pengguna narkoba itu berdasar pengembangan kasus narkoba yang saat ini ditangai Polresta Solo. Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu, ada tiga pengguna narkoba yang saat ini berkeliaran bebas.
Berdasar informasi tersebut, jajaran Satnarkoba kemudian langsung mendatangi salah satu rumah kos di Kampung Distrikan Nusukan Banjarsari, Solo pada Selasa (13/1) sore. Dari rumah kos tersebut petugas membekuk Wahyu alias Kremit, warga Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Selain menangkap tersangka tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet yang habis digunakan serta alat komunikasi.
"Setelah itu tersangka kami amankan di Mapolresta Solo, disaat yang bersamaan kami lakukan tes urin dan ternyata benar yang bersangkutan menggunakan narkoba," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut, petugas mendapatkan informasi baru mengenai pengguna narkoba lainnya. Menurut tersangka ada dua orang pemuda yang juga menggunakan sabu dan saat itu berada di sebuah hotel di kawasan Solo Baru.
Tidak lama setelah memintai keterangan, pada Selasa (13/1) petang, petugas langsung bergerak menuju hotel yang dimaksud. Setalah melakukan penysisiran di lokasi, ternyata informasi yang didapatkan dari Wahyu tersebut benar.
Saat itu ada dua orang yang menggunakan narkoba di dalam sebuah kamar hotel.
Dua pemuda itu, yakni Guntur Roni Wibowo, Warga Jajar Laweyan Kota Solo serta Nova Candra Hiryono warga Pajang Laweyan Kota Solo. Dari tangan tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti enam paket shabu, dua butir ekstasi dan 17 plastik clip. "Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara melalui kasus yang sama," katanya.
Ia mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Solo. Selain itu yang bersangkutan juga bakal dijerat dengan undang-undang mengenai narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.