REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Purnawirawan Polri, Irjen Pol (Pur) Sisno Adiwinoto, menilai penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK belum disertai pemeriksaan saksi.
Kemudian dia mempertanyakan, siapa pihak yang melapor terkait dengan kasus korupsi Kepala Lemdikpol ini. Selain itu, Budi Gunawan yang ditetapkan tersangka belum juga diperiksa. "Dalam KUHAP khan sudah jelas, urutan untuk menetapkan tersangka," sergahnya, kepada wartawan, Jumat (16/1).
Kemudian, kalau kasus dugaan gratifikasi terhadap Budi Gunawan terjadi di 2010, penyidik sekelas KPK dalam satu atau dua bulan sudah bisa melakukan proses tersebut sehingga dapat menetapkan tersangka. "Kenapa kok tahun 2015 dan di saat Budi Gunawan dicalonkan jadi Kapolri," ungkap mantan Kapolda Sulsel ini.
Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk investigasi terpadu dan independen untuk melakukan investigasi mendalam penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. "Presiden bisa membentuk tim investigasi yang unsurnya gabungan dari Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk menelisik proses penersangkaan Budi Gunawan ini," ungkapnya.