REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangsel tahun anggaran 2012. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Priatna (DP).
"Mereka akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka DP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/1).
Pejabat yang akan diperiksa hari ini yaitu Sekda Kota Tangsel, Dudung Erawan Direja; staf ahli Walikota Tangsel, Eddy Adolf Nicolas Malonda; Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel, Uus Kusnadi.
Tiga orang lain yang juga akan diperiksa sebagai saksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Tangsel, Matodah; mantan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot, Tangsel Joko; dan Kepala Dinas Tata Kota Pemkot Tangsel, Dendi Pryandana.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah adik Ratu Atut sekaligus suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ; Komisaris perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna; dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Mamak Jamaksari.
Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.