Sabtu 17 Jan 2015 15:42 WIB
Budi Gunawan tersangka

Diberhentikan, Bagaimana Nasib Jenderal Sutarman?

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Sutarman.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolri Jenderal Sutarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberhentikan secara terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kepala Kepolisian RI sejak Jumat (16/1). Padahal, sang jenderal masih terhitung sebagai petugas aktif hingga Oktober 2015.

Guru Besar Universitas Pertahanan, Salim Said, mempertanyakan nasib Jenderal Sutarman pascapemberhentian. Jika tidak memiliki jabatan dalam waktu 30 hari sejak diberhentikan, Sutarman akan dianggap membelot.

"Menurut mantan wakapolri Komjen (Purn) Drs Oegroseno, kalau 30 hari ia tidak ada jabatan, dia dianggap desersi (membelot)," kata Salim dalam diskusi "Kali Ini Tidak 86" di Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).

Salim mengatakan, hingga saat ini Presiden Jokowi belum memperjelas status mantan kapolri. "Tentu ada pertanyaan, lalu mau diapakan Jenderal Sutarman. Jadi di mana ia akan ditempatkan oleh Jokowi?" katanya.

Sutarman sedianya akan digantikan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri pilihan Jokowi. Namun, Jokowi menunda pelantikan Budi karena secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekening gendut. Jokowi akhirnya menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement