Senin 19 Jan 2015 06:52 WIB
Hukuman mati di Indonesia

BNN: Hukuman Mati Potong Jaringan Gembong Narkoba

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Ahad (18/1). Apa alasan mereka? Berikut penjelasan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat.

Setelah enam terpidana mati kasus narkotika dieksekusi, apakah berdampak membuat efek jera terhadap gembong narkoba?

Dengan adanya hukuman mati pasti dilakukan untuk memberikan sinyal kepada para pengedar dan bandar yang ingin bermain di Indonesia, bahwa Indonesia perang dan  terhadap narkotika. Sampai pada vonis dan eksekusi mati dilakukan. Kita harapannya memang ada efek jera.

Tidak ada hukuman lain yang lebih membuat jera selain hukuman mati?

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati. Hukuman mati di Indonesia sendiri masuk dalam hukum positif, sehingga tidak ada yang salah dengan hukuman mati.

Apakah dengan hukuman mati bisa mengurangi dan memotong jalur peredaran narkoba?

Yang pasti jaringan dia terpotong, walaupun masih tapi kan sudah terpotong karena dia sudah mati, meskipun nantinya mereka bisa membuat jalur baru, tapi setidaknya bisa mengurangi. Karena selama ini jaringan mereka tertutup sehingga kami tidak bisa membuktikan secara jelas apakah mengurangi peredaran narkoba. Tapi kami sangat yakin hukuman mati akan menimbulkan efek jera.

Adanya pro kontra terkait hukuman mati yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagaimana?

Tak ada yang keliru dengan eksekusi mati terpidana narkoba karena eksekusi dilakukan atas perintah pengadilan dan diatur oleh konstitusi. Hukuman mati bagi para bandar hukumnya wajib, karena bila tidak dihukum mati mereka masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Pelanggaran hak asasi terjadi bila eksekusi mati hanya atas perintah perseorangan.

Untuk hukuman terpidana mati narkoba kan dilaksanakan atas perintah kejaksaan setelah melewati persidangan yang objektif, dan sudah sesuai prosedur hukum yang ada, pemenuhan hak hukum terhadap para terpidana mati pun sudah terpenuhi semua. Sesungguhnya hukuman mati itu menghormati HAM. Bahkan di Singapura hukuman mati dilakukan setiap hari Jumat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement