REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, meski telah berstatus sebagai tersangka, Komjen Pol Budi Gunawan belum tentu diputuskan bersalah. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 13 Januari lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Irman mengaku sebaiknya Presiden Jokowi segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kasus yang menjerat Budi Gunawan jangan sampai menjadi hambatan dalam pelantikan. “Presiden sudah mengusulkan dan rakyat sudah setuju, menunggu apa lagi?” kata Irman.
Dengan melantik Budi Gunawan, tambah dia, Jokowi telah menunjukkan konsistensinya sejak awal pencalonan Kapolri. Apalagi saat ini DPR telah menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Irman menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi saat ini lebih memilih untuk menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (plt) Kapolri.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan sisi kelemahan kekuatan presidensial Jokowi. Padahal, penunjukkan plt Kapolri bukan merupakan langkah praktis harus dilakukan selama pemerintah bisa langsung melantik Kapolri.
“Jika ada calon Kapolri yang sudah disetujui, kenapa harus ada pengangkatan plt lagi,” ungkapnya.