REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS-- Uni Eropa (UE) akan mengajukan banding kepada pengadilan yang memutuskan agar kelompok Hamas di Palestina dihapus dari daftar hitam terorisme UE.
Kepala kebijakan luar negeri UE Federica Mogherini mengatakan menteri luar negeri dari 28 negara anggota dalam pertemuan Senin, sepakat mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa pada 17 Desember.
"Putusan ini jelas didasarkan pada alasan prosedural dan tidak menyiratkan penilaian oleh pengadilan tentang manfaat menggolongkan Hamas sebagai organisasi teroris," kata Mogherini dalam pernyataannya, dikutip dari Al Jazeera, Senin (19/1).
Keputusan bulan lalu yang diambil oleh pengadilan kedua tertinggi UE mengatakan keputusan memasukkan Hamas dalam daftar hitam pada 2001 tidak didasarkan pada penilaian hukum, tetapi kesimpulan yang didapat dari media dan internet.
Hamas dimasukkan dalam daftar teroris UE sebagai bagian dari langkah yang lebih luas memerangi terorisme setelah serangan 11 September. Konsekuensinya, dana milik Hamas dibekukan. Hamas yang telah berkuasa di wilayah Gaza sejak 2007 telah mengajukan banding atas langkah tersebut.
Sekuru dekat Amerika Serikat, Israel mendesak UE terus memberi sanksi kepada Hamas. Israel mengatakan posisi mereka dan AS tidak berubah dan menganggap Hamas sebagai organisasi teroris asing. Hamas menyebut keputusan UE untuk banding sebagai langkah tak bermoral.
"Desakan UE untuk tetap menggolongkan Hamas sebagai organisasi teroris adalah langkah tidak bermoral dan mencerminkan biasnya UE mengenai penjajahan Israel. Hal itu membuat Israel menutupi kejahatannya terhadap rakyat Palestina," kata juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri.