REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai Senin (19/1) membuat tarif angkutan umum di Kota Bekasi ikut turun. Penurunan tarif tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Organsisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi.
Pemerintah Kota dan Organda menetapkan tarif angkutan umum turun sebesar Rp 500. Penurunan harga tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 22 Januari 2015.
"Dalam rapat kami sepakat untuk menurunkan tarif sebesar Rp 500, edarannya akan disebarkan mulai hari ini," kata Ketua Organda Kota Bekasi, Hotman Pane kepada Republika, Selasa (20/1).
Selain itu, Organda juga mengatakan akan menempel surat edaran soal penurunan tarif angkutan pada setiap mobil angkutan umum. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menstabilkan tarif angkutan umum di Kota Bekasi.
Pane menambahkan, pihaknya akan menghimbau sopir-sopir angkutan umum untuk mengikuti peraturan yang telah disepakati. Jika masih ada sopir yang membandel dan tidak mau mengikuti peraturan yang berlaku, pihaknya akan bertindak tegas.
Sebelumnya, BBM sempat turun dari harga Rp 8500 menjadi Rp 7600, waktu itu Organda dan pemerintah Kota Bekasi telah menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 500. Pada 19 Januari 2015 harga BBM turun kembali, Organda pun sepakat untuk menurunkan kembali tarif angkutan umum sebesar Rp 500 lagi.