Selasa 20 Jan 2015 19:54 WIB

Pembatasan Sepeda Motor Diuji Materi ke MA

Rep: Ratna Puspita/ Red: Indah Wulandari
 Massa Front Transportasi Jakarta menggelar aksi menolak perda pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Massa Front Transportasi Jakarta menggelar aksi menolak perda pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembatasan lalu lintas sepeda motor diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Para pemohon menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Berdasarkan salinan permohonan yang terima Republika pada Selasa (20/1),  para pemohon merupakan warga Jakarta yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja. Yaitu, Wahyudin, Naek Effendi, dan Bona Ricki Jefferson Siahaan, dan Untung.

Dalam permohonan yang dikuasakan kepada kuasa hukum Sorta Edwin Simanjuntak, pemohon menyatakan aturan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Para pemohon menggunakan beberapa aturan hukum untuk menegaskan dalil mereka. Yaitu,  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan tinjauan hukum, Jalan MH Thamrin, mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Patung Kuda, dan Jalan Medan Merdeka Barat termasuk dalam kategori Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Tidak ada larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Sepeda motor hanya tidak boleh melintas di jalan tol. Bahkan, jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus sepeda motor jika secara fisik terpisah dari jalur untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Karena itu, pemohon menyatakan, para pengguna sepeda motor dapat melintasi atau melalui seluruh ruas jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Termasuk Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai Bundaran Patung Kuda, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Dalam penjelasan kedudukan hukumnya, para pemohon menyatakan aturan itu telah merugikan mereka ketika bekerja. Banyak waktu yang terbuang percuma hanya untuk menuju tempat bekerja sehingga tidak maksimal untuk menghidupi keluarga.

Para pemohon juga berpendapat aturan itu tidak menerapkan azas keadilan. Sebab, kendaraan roda empat bisa melintas Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI hingga Bundaran Patung Kuda, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Larangan sepeda motor menunjukkan pertarungan antarkelas di masyarakat. Sebab, masyarakat kelas menengah ke bawah yang hanya mampu membeli sepeda motor tidak boleh melintas.

Sedangkan kelas masyarakat menengah ke atas yang mampu membeli mobil diperbolehkan melintasi jalan tersebut. Apabila peraturan-peraturan seperti ini terus dijalankan maka berpotensi menciptakan kecemburuan sosial.

"Yang berakibat pada potensi besar timbulnya kerusuhan sosial," dalil pemohon dalam permohonannya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga telah melakukan diskriminasi sosial-ekonomi melalui kebijakan ini. Sebab, jalan seharusnya milik semua golongan masyarakat.

Karena itu, pemohon meminta MA mengabulkan uji materi ini.

"Maka kerugian-kerugian yang telah dijabarkan oleh para pemohon tidak terjadi lagi," tulis permohonan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement