Selasa 20 Jan 2015 19:54 WIB

Pembatasan Sepeda Motor Diuji Materi ke MA

Rep: Ratna Puspita/ Red: Indah Wulandari
 Massa Front Transportasi Jakarta menggelar aksi menolak perda pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12). (Republika/Tahta Aidilla)
Massa Front Transportasi Jakarta menggelar aksi menolak perda pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (22/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembatasan lalu lintas sepeda motor diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Para pemohon menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Berdasarkan salinan permohonan yang terima Republika pada Selasa (20/1),  para pemohon merupakan warga Jakarta yang menggunakan sepeda motor untuk bekerja. Yaitu, Wahyudin, Naek Effendi, dan Bona Ricki Jefferson Siahaan, dan Untung.

Dalam permohonan yang dikuasakan kepada kuasa hukum Sorta Edwin Simanjuntak, pemohon menyatakan aturan itu bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Para pemohon menggunakan beberapa aturan hukum untuk menegaskan dalil mereka. Yaitu,  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.