REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Lukman Yusuf mengatakan alih fungsi areal persawahan di provinsi itu kian memprihatin.
"Alih fungsi lahan persawahan ini semakin memprihatinkan. Namun, saya tidak bisa menjawab berapa laju penyusutan areal persawahan tersebut," ungkap Lukman Yusuf di Aceh Besar, Selasa (20/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Lukman Yusuf di sela-sela menghadiri pencanangan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Piyeung, Kecamatan Aceh Besar.
Lukman Yusuf menyebutkan praktik alih fungsi tersebut seperti berubahnya areal persawahan menjadi pertokoan. Dan tidak sedikit yang menjadi lahan perkebunan, seperti kebun kelapa sawit.
Menurut dia, alih fungsi areal persawahan tersebut umumnya marak di kawasan perkotaan, seperti di Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh.
Ada juga di ibu kota kabupaten/kota pemekaran, seperti Meureudu, ibu kota Kabupaten Pidie Jaya, pemekaran Kabupaten Pidie. Alih fungsi areal persawahan di tempat itu digunakan untuk pembangunan perkantoran pemerintah, kata dia.
Pemerintah Aceh, kata dia, berupaya memproteksi alih fungsi areal persawahan. Tujuannya, agar areal persawahan tidak menjadi areal pertokoan maupun bangunan lainnya.
Proteksi tersebut, kata dia, dilakukan dalam bentuk qanun atau peraturan daerah. Dengan proteksi ini diharapkan luas areal persawahan di Provinsi Aceh tidak menyusut.
"Proteksi ini akan diatur dalam bentuk qanun atau peraturan daerah. Saat ini, kami sedang menyusun draf rancangan qanunnya," ungkap Lukman Yusuf menerangkan.
Selain memproteksi, kata dia, pemerintah Aceh juga akan mencetak sawah baru. Sawah baru yang dicetak tersebut benar-benar di areal yang tepat. "Jangan nanti setelah sawah baru dicetak, malah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. Jadi, lokasi cetak sawah baru harus tepat," kata Lukman Yusuf.